Tentang Informasi Yang Dikecualikan ketentuannya mengacu pada Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, yaitu :
1. Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon dapat menghambat proses penegakan hukum, meliputi : menghambat proses penyelidikan dan penyidikan suatu tindak pidana yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, mengungkapkan identitas informan, pelapor, saksi, dan/atau korban yang mengetahui adanya tindak pidana yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu
2. Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi, meliputi :
a. riwayat dan kondisi anggota keluarga
b. riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan kesehatan fisik dan psikis seseorang
c. kondisi keuangan, aset, pendapatan, dan rekening bank seseorang;
d. hasl-hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan seseorang;
e. catatan yang menyangkut pribadi seseorang yang berkaitan dengan kegiatan satuan pendidikan formal dan satuan pendidikan non formal
3. Informasi berkaitan dengan rahasian jabatan
4. Memorandum atau surat-surat antar KPU atau intra KPU yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau pengadilan
5. Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang-Undang